- SPKS mendesak pemerintah wajibkan perusahaan biodiesel B50 bermitra dengan koperasi petani sawit.
- Organisasi petani ini juga minta dana Peremajaan Sawit Rakyat dinaikkan jadi Rp90 juta per hektare.
- SPKS mengingatkan petani sawit belum dapat manfaat nyata dari program B50 karena rantai pasoknya belum melibatkan mereka.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) angkat suara soal program biodiesel B50 yang sedang digenjot pemerintah. Mereka menilai program ini belum memberikan manfaat nyata bagi petani sawit di lapangan, terutama mereka yang mengelola kebun secara mandiri alias petani swadaya.
Desakan itu disampaikan SPKS kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional yang digelar di kantor kementerian tersebut pada 24 September lalu.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa lonjakan kebutuhan minyak sawit mentah (CPO) untuk bahan baku biodiesel seharusnya diikuti dengan perlindungan harga tandan buah segar (TBS) — yaitu buah sawit yang dipanen sebelum diolah — serta perluasan akses pasar bagi petani kecil.
“Pengembangan biodiesel B50 harus memberikan manfaat nyata kepada petani. Kami meminta pemerintah menerapkan B50 secara terukur dan fleksibel dengan mempertimbangkan ketersediaan CPO, kebutuhan domestik, pasar ekspor, serta perlindungan harga TBS,” kata Sabarudin di Jakarta, Senin (28/9).
Selain soal harga TBS, SPKS juga meminta pemerintah mengevaluasi pungutan ekspor CPO sebesar 12,5 persen. Menurut mereka, pungutan ini digunakan untuk membiayai insentif biodiesel, tapi justru berpotensi menekan harga yang diterima petani di tingkat kebun.
Soal produktivitas kebun, SPKS menyerukan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) — program pemerintah untuk mengganti pohon sawit tua milik petani dengan bibit unggul. Mereka meminta dana bantuannya dinaikkan menjadi Rp90 juta per hektare, sekaligus dilengkapi bantuan biaya hidup bagi petani selama masa peremajaan berlangsung, karena di periode itu kebun tidak bisa menghasilkan buah.
“Peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel seharusnya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas kebun rakyat yang sudah ada, bukan melalui pembukaan lahan baru yang berpotensi meningkatkan deforestasi,” lanjut Sabarudin.
Sabarudin juga mengingatkan bahwa saat ini petani sawit sama sekali belum mendapat nilai tambah dari program B50. Penyebabnya, rantai pasok biodiesel belum menghubungkan perusahaan produsen bahan bakar nabati dengan petani melalui mekanisme kemitraan yang resmi.
Hal ini diperkuat oleh Direktur Advokasi dan Hukum SPKS, Marselinus Andri, yang menekankan perlunya kewajiban hukum agar perusahaan yang mendapat jatah produksi B50 harus menggandeng koperasi petani sebagai mitra.
“Kami mendorong agar setiap badan usaha yang memperoleh alokasi B50 diwajibkan bermitra dengan koperasi pekebun. Pemerintah juga perlu menetapkan kuota minimum pasokan bahan baku dari petani yang terukur dan dapat diverifikasi,” kata Andri.
Program B50 sendiri adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dari sawit ke dalam solar. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah lanjutan dari B35 yang sudah berjalan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar fosil sekaligus menyerap produksi sawit dalam negeri. Namun, tanpa skema kemitraan yang jelas, SPKS khawatir manfaatnya hanya mengalir ke perusahaan besar, sementara jutaan petani kecil tetap terpinggirkan.
Sumber: Republika
