Foto: Antara News
- Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berstatus pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun.
- Para manajer berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan dengan gaji antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
- Besaran gaji mengikuti upah minimum kabupaten atau kota tempat manajer bertugas, sudah termasuk semua tunjangan.
Pemerintah mulai memperjelas aturan kerja bagi para manajer yang akan mengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa posisi manajer tersebut akan diisi oleh pegawai dengan status kontrak, bukan pegawai tetap.
Status kontrak yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, atau biasa disingkat PKWT. Artinya, seseorang dipekerjakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sejak awal, dalam hal ini selama dua tahun. Berbeda dengan pegawai tetap, pegawai PKWT tidak otomatis dilanjutkan kontraknya setelah masa kerja habis.
Para manajer ini nantinya tidak langsung berada di bawah koperasi itu sendiri, melainkan di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan, sebuah perusahaan yang memiliki kaitan dengan program pangan pemerintah. Skema ini dipilih agar pengelolaan sumber daya manusia di koperasi desa bisa lebih terstruktur dan seragam di seluruh Indonesia.
Soal penghasilan, pemerintah menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Gaji manajer akan mengikuti Upah Minimum Kabupaten atau Kota, yang dikenal sebagai UMK, di tempat mereka bertugas. UMK sendiri adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan di suatu wilayah, dan nilainya berbeda-beda tergantung daerah.
Secara keseluruhan, penghasilan manajer Kopdes Merah Putih diperkirakan berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Angka ini sudah mencakup seluruh komponen pendapatan, termasuk berbagai tunjangan yang menyertainya, sehingga tidak ada biaya tambahan di luar jumlah tersebut.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu inisiatif besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini dirancang untuk menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga akses pembiayaan bagi warga desa.
Kehadiran manajer profesional di setiap koperasi desa menjadi kunci agar program ini bisa berjalan baik. Tanpa pengelola yang kompeten, koperasi berisiko tidak dikelola secara efisien dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Dengan ditetapkannya status PKWT dan kisaran gaji yang jelas, pemerintah berharap bisa menarik tenaga-tenaga terampil untuk mengisi posisi manajer di ribuan koperasi desa yang ditargetkan berdiri di seluruh pelosok Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya lebih besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa secara merata.
Sumber: Antara News

