KPK Panggil 38 Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • KPK memanggil Kepala Bulog Jawa Tengah Sri Muniati dan 37 orang lainnya sebagai saksi kasus korupsi bansos beras PKH.
  • Para saksi diperiksa di Polres Brebes dan berasal dari berbagai dinas sosial serta koordinator PKH di Brebes dan Jember.
  • Kasus ini sudah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil puluhan orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini, ada 38 orang yang dipanggil, termasuk Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Brebes,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain Sri Muniati, para saksi lainnya berasal dari berbagai posisi di daerah. Di antaranya Kepala Dinas Sosial Brebes tahun 2020 Masfuri, Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes Hasan Basri, sejumlah koordinator PKH Brebes, serta para pendamping kecamatan di wilayah Brebes, Wanasari, dan Bulakamba.

Tak hanya dari Brebes, KPK juga memanggil pejabat dan petugas dari Jember. Mereka antara lain Kepala Dinas Sosial Jember Lingga Diputra, dua kepala bidang di dinas yang sama, koordinator PKH Jember, serta sejumlah pendamping dari Kecamatan Kalisat, Ledokombo, dan Sumberbaru.

Ini bukan pemanggilan pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Senin (7/9), KPK sudah memanggil 27 saksi lain, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi, sejumlah pendamping sosial dari Semarang dan Surabaya, serta berbagai koordinator wilayah PKH di Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi bansos beras PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021. KPK resmi mengumumkan pengembangan penyidikan tersebut pada 19 Agustus 2025, dengan menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022. Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top