Aturan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH: Bukan Cuma Sertifikat

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • Aturan Wajib Halal akan resmi berlaku pada Oktober 2026.
  • BPJPH menekankan komitmen halal harus diterapkan di semua cabang restoran, bukan hanya di atas kertas.
  • Usaha berskala besar wajib menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara menyeluruh karena tiap outlet bisa punya kondisi berbeda.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha restoran, terutama yang punya banyak cabang, untuk benar-benar serius mempersiapkan diri menjelang aturan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Menurut BPJPH, memiliki sertifikat halal saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses bisnis dan produk di setiap gerai benar-benar memenuhi standar Jaminan Produk Halal (JPH) — semacam jaminan resmi bahwa produk sudah memenuhi ketentuan halal.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menegaskan hal ini demi melindungi hak konsumen. “Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Mamat dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2026).

Mamat juga menjelaskan bahwa usaha besar yang mengelola banyak outlet perlu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — yakni sistem pengelolaan internal yang memastikan standar halal dijaga secara konsisten — di semua cabang mereka. Hal ini penting karena setiap outlet bisa memiliki kondisi dan kesiapan lapangan yang berbeda-beda.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga menit terakhir, melainkan segera membenahi sistem internal mereka agar kewajiban halal bisa dipenuhi secara nyata di lapangan.

Ditulis ulang dari: Liputan6

Scroll to Top