Kemendag dan BPJPH Bersama Jaga Produk Halal di Pasaran

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Kementerian Perdagangan dan BPJPH menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengawasi dan membimbing produk halal.
  • Kolaborasi ini bertujuan menciptakan perdagangan yang tertib dan melindungi konsumen dari produk palsu atau tidak halal.
  • Kerja sama akan mencakup berbagi data, pelatihan pelaku usaha, pengawasan pasar, dan penarikan produk berbahaya dari peredaran.

Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menjalin kerja sama resmi untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan produk halal di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani sebagai implementasi dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur jaminan produk halal, memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi program bersama yang terukur dan berkelanjutan. “Melalui sinergi ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang makin tertib, pelaku usaha yang makin patuh terhadap ketentuan, serta konsumen yang makin terlindungi dan memperoleh kepastian informasi mengenai produk yang diperdagangkan,” ujar Moga.

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting dalam pengawasan produk halal. Kedua lembaga akan saling berbagi data dan informasi untuk memantau produk yang beredar. Mereka juga akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat luas agar lebih memahami pentingnya produk halal. Selain itu, pengawasan produk halal di pasar akan ditingkatkan, disertai dengan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan koordinasi yang lebih kuat dalam menangani serta menarik produk berbahaya dari peredaran.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis. Dia menekankan bahwa pembinaan pelaku usaha dan pengawasan produk halal tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan produk halal, sehingga pelaksanaan jaminan produk halal semakin efektif, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Kerja sama ini didasarkan pada Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani sebelumnya pada bulan Mei 2026. Melalui perjanjian ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan program-program konkret yang memberikan manfaat nyata. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem perdagangan halal yang lebih kuat, meningkatkan perlindungan konsumen, dan membuat perdagangan Indonesia lebih aman serta kompetitif di tingkat global. Dengan sinergi ini, diharapkan konsumen akan semakin yakin dalam memilih produk berkualitas halal, sementara pelaku usaha yang jujur akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Sumber: Antara News

Scroll to Top