Rupiah Terus Melemah Akibat Tekanan Pasar Global dan Lokal

Foto: Republika

Ringkasan 30 Detik
  • Rupiah melemah 8 poin menjadi Rp 18.035 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Senin.
  • MSCI sedang mempertimbangkan menurunkan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market karena kekhawatiran tata kelola.
  • OJK menjatuhkan denda Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten terkait pelanggaran di pasar modal untuk pulihkan kepercayaan pasar.

Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026), mencapai level Rp 18.035 per dolar AS. Mata uang Indonesia ini turun 8 poin atau 0,04 persen dibandingkan penutupan hari sebelumnya yang berada di Rp 18.027 per dolar AS. Pelemahan ini menunjukkan volatilitas tinggi yang sedang mempengaruhi rupiah di tengah dinamika pasar keuangan saat ini.

Menurut Lukman Leong dari Doo Financial, rupiah diprediksi masih akan mengalami tekanan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun, dia melihat peluang untuk pemulihan: “Rupiah diperkirakan masih dalam tekanan internal maupun eksternal, walau sanksi Otoritas Jasa Keuangan serta hearing Bursa Efek Indonesia mungkin dapat membantu memulihkan kepercayaan pasar.” Pernyataan ini menunjukkan optimisme bahwa langkah pemerintah bisa membatu stabilisasi nilai tukar.

Salah satu pemicu tekanan pada rupiah adalah kekhawatiran global terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga yang menyediakan indeks saham global, sedang mempertimbangkan mengubah status pasar saham Indonesia. Alih-alih tetap berada di kategori Emerging Market (pasar berkembang), MSCI mengusulkan Indonesia menjadi Standalone Market, kategori khusus yang menunjukkan masalah tertentu di pasar tersebut.

Proses evaluasi MSCI ini akan menerima masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027, dengan keputusan final diharapkan sebelum 30 Juni 2027. MSCI menyatakan bahwa belum ada kemajuan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia, terutama terkait tata kelola bursa. Perhatian utama MSCI mencakup dugaan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya penegakan aturan yang berarti untuk mencegah disfungsi pasar.

Untuk merespons kekhawatiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi dan denda administratif senilai Rp 2,1 triliun kepada tiga perusahaan publik. Perusahaan yang dikenakan sanksi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Denda ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Tindakan OJK ini merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar saham Indonesia. Kepercayaan pasar yang terjaga adalah kunci untuk mencegah lebih lanjutnya pelemahan rupiah, karena aliran modal asing yang keluar akan membuat permintaan dolar meningkat dan rupiah semakin tertekan. Masyarakat luas yang membutuhkan dolar, baik untuk impor maupun kebutuhan sehari-hari, akan merasakan dampak dari kondisi nilai tukar yang tidak stabil ini.

Sumber: Republika

Scroll to Top