Foto: Antara News
- Mulai Oktober 2026, semua produk makanan, minuman, dan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan kepada konsumen.
- Sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi konsumen yang ingin produk sesuai syariat agama dan meningkatkan kepercayaan terhadap produsen.
- Pemerintah terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama UMKM, agar siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di pasaran. Kebijakan ini akan dimulai pada 18 Oktober 2026 dan mencakup makanan, minuman, serta kosmetik. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan ketenangan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan telah sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, “Sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen untuk membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama.” Kepastian halal ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produsen dalam hal kredibilitas dan kepercayaan pasar. Dengan sertifikasi resmi, produsen dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap standar kualitas dan kehalalan produk.
Rencana pemberlakuan kebijakan wajib halal ini telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan kini ditegaskan kembali melalui koordinasi lintas kementerian, mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Agama. Regulasi ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
Abu Rokhmad mengharapkan semua pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyiapkan produk mereka. “Jadi kita harapkan semua produk, makanan, minuman, kemudian juga termasuk kosmetik itu pada bulan Oktober tahun 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” ujarnya. Namun, pemerintah mengakui masih ada tantangan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tertentu yang memerlukan waktu dan pendampingan lebih.
Karena itu, upaya pendampingan terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kondisi masing-masing sektor. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran media massa dan media sosial dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal ini. Masukan dari berbagai pihak dianggap penting untuk mengidentifikasi masalah dan memperkuat pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar menekankan bahwa penguatan ekosistem halal memerlukan keterlibatan bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. “Jaminan produk halal memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” kata Fuad. Peran konsumen dan produsen dalam mendorong pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan dinilai sangat krusial untuk kesuksesan kebijakan ini.
Sumber: Antara News

