Cara Mudah Cek Keaslian SK BKN agar Tidak Tertipu

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk hati-hati dengan dokumen kepegawaian palsu yang sering digunakan untuk penipuan.
  • Keaslian SK bisa dicek melalui scan QR code, cek identitas penerbit dokumen, dan verifikasi via portal SIASN resmi.
  • Jika ragu, konfirmasi langsung ke unit pengelola kepegawaian instansi atau kanal resmi BKN, jangan langsung percaya tampilan dokumen.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan publik untuk lebih waspada terhadap dokumen kepegawaian palsu. Ancaman pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan dokumen resmi lainnya semakin marak digunakan untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, BKN merilis panduan cara membedakan dokumen asli dari yang palsu.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap dokumen yang benar-benar diterbitkan oleh BKN versus dokumen kepegawaian dari instansi lain. Untuk itu, BKN menyediakan beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan siapa saja.

Langkah pertama adalah mencermati identitas penerbit dokumen, nama pejabat yang berwenang, dan informasi administrasi yang tertera. Pastikan pihak yang mengeluarkan dokumen sesuai dengan jenis layanan kepegawaian yang dimaksud. “BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum,” ujar Wisudo Putro Nugroho.

Dokumen resmi BKN dilengkapi dengan QR code yang bisa discan menggunakan smartphone untuk verifikasi. Langkah ini membuat cek keaslian menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, Wisudo mengingatkan bahwa nomor surat dan tampilan visual dokumen saja tidak cukup untuk memastikan keasliannya.

BKN juga menyediakan portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai sumber identifikasi resmi. Melalui portal ini, ASN dan masyarakat dapat memanfaatkan fitur scan QR code untuk membedakan produk resmi BKN dari dokumen palsu. Langkah ini penting karena dokumen kepegawaian dapat diterbitkan oleh berbagai instansi berbeda sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Apabila ada keraguan mengenai status suatu SK, pihak yang bersangkutan disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung melalui unit pengelola kepegawaian di instansi terkait atau menghubungi kanal resmi BKN. Menghindari penyebaran dokumen yang belum terverifikasi juga menjadi bagian penting dari protokol keamanan ini.

BKN berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran ASN dan masyarakat luas tentang cara mengenali produk kepegawaian yang sah. Dengan lebih waspada, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan yang melibatkan dokumen kepegawaian palsu di masa depan.

Sumber: Liputan6

Scroll to Top