Foto: Liputan6
- Pengacara Richard Lee memprotes perbedaan alokasi waktu sidang antara jaksa dan tim pembela di Pengadilan Negeri Tangerang.
- Jaksa mendapat waktu sekitar dua setengah bulan, sementara tim Richard Lee hanya meminta satu bulan satu minggu namun tetap mendapat keberatan.
- Tiga saksi dihadirkan untuk membuktikan bahwa produk yang diperkarakan aman, sesuai standar, dan berkhasiat sesuai klaimnya.
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, tim kuasa hukum Richard Lee justru menyuarakan keberatan terkait cara persidangan berjalan, khususnya soal waktu yang diberikan kepada masing-masing pihak.
Pengacara Richard Lee, Faizal Hafied, menilai tim pembela tidak mendapat kesempatan yang setara dibanding jaksa penuntut umum. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, advokat atau pengacara memiliki kedudukan yang sederajat dengan polisi, jaksa, dan hakim — keempat profesi ini dikenal dengan istilah “caturwangsa penegak hukum.”
“Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat,” kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Faizal, jaksa penuntut umum mendapat waktu sekitar dua setengah bulan untuk menyelesaikan proses penuntutan. Sementara itu, tim pembela Richard Lee hanya meminta waktu sekitar satu bulan satu minggu — permintaan yang menurutnya sudah sangat wajar — namun tetap mendapat keberatan dari pihak lain.
“Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, tim Richard Lee menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan seputar keamanan dan mutu produk yang menjadi inti perkara. Ini penting karena jaksa mendakwa bahwa produk yang dijual Richard Lee tidak memenuhi standar, tidak sesuai manfaat yang diklaim, dan tidak memenuhi mutu yang dijanjikan kepada konsumen.
Faizal menegaskan bahwa kesaksian yang diperoleh hari itu mendukung posisi pembelaan. “Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Jadi, digunakan dan aman, itu dibuktikan langsung dan dilihat,” bebernya.
Selain tiga saksi soal produk, tim pembela juga menghadirkan tokoh publik Fitri Salhuteru. Fitri memberikan kesaksian soal rekam jejak dan prestasi Richard Lee sebagai dokter, termasuk pengakuannya di tingkat internasional. “Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi. A, B, dan C, diakui internasional, kerja sama dengan internasional, diakui nasional. Seperti itu,” tutur Faizal.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai dokter kecantikan yang aktif di media sosial. Proses persidangan masih akan berlanjut karena tim pembela masih perlu menghadirkan sejumlah saksi lain sebagai bagian dari pembuktian.
Sumber: Liputan6

