Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM di Sumsel

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi soal kabar syarat STNK untuk membeli BBM di Sumatera Selatan.
  • Kebijakan tersebut dibatalkan sehingga masyarakat tidak diwajibkan menunjukkan STNK saat mengisi bahan bakar.
  • Pertamina memastikan pembelian BBM di wilayah Sumatera Selatan tetap berjalan seperti biasa tanpa syarat tambahan.

Kabar soal kewajiban menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Selatan sempat beredar dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga—anak perusahaan Pertamina yang mengurus distribusi BBM—akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Perusahaan memastikan bahwa syarat tersebut tidak jadi diberlakukan. Artinya, warga yang ingin mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatera Selatan tidak perlu menyiapkan atau menunjukkan STNK kendaraan mereka.

Kebijakan semacam ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah sebelumnya pernah mencoba menerapkan aturan serupa sebagai upaya untuk mengontrol penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran—yakni hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dijual kembali atau digunakan secara berlebihan.

Namun, penerapan syarat STNK kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena dianggap merepotkan, terutama bagi pengendara yang lupa membawa dokumen kendaraan mereka. Dengan dibatalkannya syarat ini di Sumatera Selatan, proses pengisian BBM kembali berjalan seperti biasa tanpa prosedur tambahan.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap bisa mengisi bahan bakar di SPBU seperti normalnya. Klarifikasi ini diharapkan bisa meredam kebingungan yang sempat muncul di tengah masyarakat akibat informasi yang beredar sebelumnya.

Ditulis ulang dari: Liputan6

Scroll to Top