Foto: Liputan6
- Saksi bernama Jaja Jaelani mengakui menerima uang sebesar USD 5.000 dalam sidang kasus korupsi kuota haji.
- Uang tersebut diklaim sebagai dana talangan karena anggaran perjalanan dinas ke Arab Saudi belum dicairkan.
- Kasus ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Jaja Jaelani mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 80 juta lebih dalam perkara ini.
Jaja menjelaskan bahwa uang tersebut bukan pemberian biasa, melainkan dana talangan — istilah untuk uang pinjaman sementara yang dipakai dulu sebelum dana resmi cair. Alasannya, anggaran perjalanan dinas yang seharusnya ia gunakan untuk berangkat ke Arab Saudi belum kunjung dicairkan.
Pengakuan ini disampaikan langsung dalam persidangan dan menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian pembuktian kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan kuota haji. Kasus ini sendiri menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses penentuan dan pengelolaan kuota jamaah haji Indonesia.
Persidangan masih terus berjalan dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi dan aliran uang dalam perkara ini. Setiap keterangan saksi menjadi bagian dari proses untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan.
Ditulis ulang dari: Liputan6

