Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Ini Janji-Janjinya untuk Polri

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • Presiden Prabowo melantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  • Suyudi mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan berjanji laporan warga ditangani tanpa harus viral lebih dulu.
  • Ia juga melarang keras praktik titip-menitip jabatan serta berjanji turun langsung ke lapangan untuk memastikan perubahan nyata.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam prosesi pelantikan, Suyudi mengucapkan sumpah jabatan dan resmi menyandang pangkat Jenderal Polisi bintang empat, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penunjukan Suyudi didasarkan pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Setelah surat itu diterima pimpinan DPR, keesokan harinya Suyudi langsung menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Proses ini berlangsung singkat — Komisi III langsung menggelar rapat pleno dan menyetujui mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu sebagai Kapolri.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Dalam pemaparan visi dan misinya, Suyudi mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ sebagai arah transformasi Polri ke depan. Ia menegaskan reformasi di tubuh Polri perlu dilakukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat.

“Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” ujarnya.

Salah satu janji paling konkret yang disampaikan Suyudi adalah mengubah budaya penanganan laporan polisi. Selama ini, banyak laporan warga baru mendapat respons serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial — fenomena yang dikenal dengan istilah ‘no viral no justice’. Suyudi ingin mengakhiri budaya itu.

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Suyudi juga menyebutkan sembilan kegelisahan utama masyarakat yang harus dijawab Polri, antara lain soal kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, dan transparansi perkara.

Soal penanganan demonstrasi, Suyudi menegaskan polisi wajib melindungi warga yang menyampaikan pendapat secara damai. “Peserta aksi yang damai harus dilindungi. Sedangkan tindakan kekerasan harus ditangani berdasarkan perbuatan dan bukti. Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan. Tegas tidak berarti sewenang-wenang,” kata Suyudi.

Di sisi internal, Suyudi berjanji membersihkan praktik titip-menitip jabatan yang selama ini menjadi sorotan publik. “Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegasnya. Ia juga melarang keras anggota memeras, menerima suap, merekayasa perkara, maupun menjadi beking kegiatan ilegal.

Untuk memastikan perubahan itu benar-benar terjadi di lapangan, Suyudi berjanji lebih sering turun langsung ke daerah. “Saya akan turun ke lapangan bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya.

Suyudi juga ingin menjadikan Polres dan Polsek sebagai ujung tombak pelayanan nyata kepada masyarakat, sehingga Mabes Polri bisa fokus pada peran yang lebih strategis. Bagi Suyudi, ukuran keberhasilan Polri bukan banyaknya slogan atau operasi, melainkan ketika warga yang melapor benar-benar mendapat pertolongan dan rasa aman.

Sumber: Liputan6

Scroll to Top