Foto: Liputan6
- Pihak Sarwendah mempersoalkan status mualaf Ruben Onsu dalam gugatan hak asuh anak di PN Jakarta Selatan.
- Kekhawatiran Sarwendah adalah Ruben bisa memengaruhi agama anak-anak, sehingga haknya sebagai ayah ingin dibatasi.
- Ruben membantah tudingan itu dengan mencontohkan Betrand Peto yang tetap beragama Katolik tanpa paksaan.
Persidangan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyentuh isu agama. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut status kliennya sebagai mualaf kini menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan pihak Sarwendah.
“Ya, jadi berkaitan dengan Ruben itu menjadi seorang mualaf, itu adalah senjata bagi mereka untuk membuat Ruben kehilangan haknya bisa mendapatkan hak asuh dan berkumpul bersama dengan anak-anaknya,” ujar Minola Sebayang saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Minola menjelaskan, pihak Sarwendah merasa cemas bahwa perbedaan keyakinan antara Ruben dan anak-anak mereka bisa berdampak pada pilihan agama sang buah hati. Kekhawatiran ini kemudian dimasukkan ke dalam gugatan rekonvensi — istilah hukum untuk gugatan balik yang diajukan pihak tergugat — sebagai alasan membatasi peran Ruben sebagai ayah.
Di sisi lain, Ruben membantah tudingan tersebut. Ia menunjuk Betrand Peto, anak angkat mereka, sebagai bukti bahwa ia tidak pernah memaksa siapa pun berpindah agama. Betrand diketahui tetap memeluk agama Katolik meski tinggal bersama Ruben yang kini beragama Islam.
Proses persidangan ini masih berjalan, dan kedua pihak tampaknya tengah memperjuangkan hak asuh atas anak-anak mereka lewat jalur hukum.
Ditulis ulang dari: Liputan6

