Foto: Antara News
- PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta.
- Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan atas upaya paksa yang dinilainya tidak sah.
- Empat gugatan praperadilan sebelumnya semuanya ditolak atau tidak diterima oleh hakim dengan berbagai alasan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan kelima dari Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
“Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo digelar hari ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, Roy menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Gugatan ditujukan kepada tiga pihak sekaligus, yaitu Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan, atas serangkaian upaya paksa yang menurutnya tidak seharusnya dilakukan kepadanya.
Ini bukan kali pertama Roy mengajukan gugatan semacam ini. Perjalanan panjang praperadilannya dimulai tak lama setelah ia ditangkap pada 19 Juli 2026. Gugatan pertamanya mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dinilai tidak sah. Hakim saat itu membenarkan bahwa Roy sudah cukup kooperatif sehingga seharusnya tidak dijemput paksa.
Namun gugatan-gugatan berikutnya tidak semulus itu. Gugatan kedua ditolak karena dianggap sudah tidak relevan. Gugatan ketiga soal permintaan ganti rugi tidak diterima karena hakim menilai hal itu bukan ranah praperadilan, sekaligus menyebut Roy seharusnya menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak tergugat. Gugatan keempat yang mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri juga berujung ditolak.
Kini dengan gugatan kelima, Roy kembali mencoba jalur yang sama untuk memperjuangkan tuntutan ganti ruginya.
Ditulis ulang dari: Antara News

