PKB Minta Jabatan Rektor UIN Surabaya Ditangguhkan Sementara

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • Komisi VIII DPR RI meminta jabatan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Ahmad Muzakki ditangguhkan sampai polemik pengangkatannya diklarifikasi.
  • Guru besar, dosen, dan mahasiswa menyatakan keberatan atas pelantikan Ahmad Muzakki sebagai rektor.
  • Dua tim seleksi menyebut Ahmad Muzakki tidak masuk tiga besar, berbeda dengan klaim Sekretaris Jenderal Kemenag.

Polemik pengangkatan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya kini merambah ke Senayan. Komisi VIII DPR RI meminta jabatan rektor Ahmad Muzakki ditangguhkan sementara hingga semua keberatan dan persoalan seputar proses seleksinya diklarifikasi secara terbuka dan jelas.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Maman Imanulhaq, dalam rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan jajaran Kementerian Agama pada Selasa, 22 September 2026.

“Untuk menjaga ketenangan dan menjaga konflik semakin dalam, Fraksi Kebangkitan Bangsa meminta agar jabatan rektor ditangguhkan,” kata Maman.

Maman menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menunjukkan bahwa prosedur formal sudah diikuti. Bagi dia, keberatan yang muncul dari dalam kampus — baik dari guru besar, dosen, maupun mahasiswa — adalah sinyal serius yang harus ditanggapi dengan lebih dari sekadar pembelaan administratif.

Salah satu inti persoalan yang memicu kegaduhan adalah perbedaan klaim antara dua tim seleksi dengan pihak Kementerian Agama. Dua tim seleksi yang terlibat dalam proses pemilihan rektor menyatakan bahwa Ahmad Muzakki tidak masuk dalam tiga besar kandidat terpilih. Namun, klaim ini berbeda dengan versi yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, sehingga memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan keabsahan proses tersebut.

Ketidaksinkronan antara pernyataan tim seleksi dan pejabat kementerian inilah yang membuat kalangan akademik di UIN Sunan Ampel Surabaya merasa proses pengangkatan tidak berjalan secara adil dan terbuka. Dalam dunia perguruan tinggi, jabatan rektor bukan sekadar posisi administratif — ia adalah figur sentral yang memimpin arah akademik dan kebijakan kampus, sehingga legitimasinya sangat penting.

Status hukum pengangkatan yang disebutkan belum berkekuatan hukum tetap juga turut memperkuat argumen PKB untuk meminta penangguhan. Artinya, secara hukum pun posisi Ahmad Muzakki sebagai rektor masih bisa digugat atau dipersoalkan lebih lanjut.

Konflik semacam ini bukan hal baru di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Proses seleksi rektor di universitas di bawah naungan Kementerian Agama kerap memunculkan polemik karena melibatkan banyak kepentingan, mulai dari internal kampus hingga pertimbangan di tingkat kementerian.

Rapat di Komisi VIII ini menjadi forum penting bagi DPR untuk meminta pertanggungjawaban Kementerian Agama terkait tata kelola perguruan tinggi Islam. Hasilnya akan sangat menentukan apakah jabatan Ahmad Muzakki sebagai rektor UIN Sunan Ampel Surabaya akan terus berlanjut atau benar-benar ditangguhkan sambil menunggu penjelasan yang lebih memuaskan dari semua pihak.

Ditulis ulang dari: Liputan6

Scroll to Top