Pakar: UU Tipikor Perlu Atur Cara Periksa Keputusan Bisnis

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Pakar Hardjuno Wiwoho menilai UU Tipikor harus diubah agar cara memeriksa keputusan bisnis jadi lebih jelas dan adil terhadap para pemimpin perusahaan.
  • Pemeriksaan harus melihat informasi yang tersedia saat keputusan diambil, bukan hanya fokus pada hasil kerugian setelahnya.
  • Pemerintah harus lindungi keputusan bisnis yang diambil dengan jujur dan hati-hati, tapi jangan sampai jadi celah untuk hindari pertanggungjawaban korupsi.

Jakarta – Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengemukakan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus memuat aturan jelas tentang bagaimana aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis, terutama ketika keputusan itu mengakibatkan kerugian negara.

Menurut Hardjuno, meskipun kerugian negara tetap perlu dihitung dan dibuktikan, penyidik dan jaksa juga harus bisa menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. “Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian,” ujarnya.

Pandangan Hardjuno sejalan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi definisi korupsi dalam UU Tipikor agar sesuai dengan standar Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC). Hardjuno mencontohkan kasus nyata mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum kemudian mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. Kasus ini menunjukkan urgensi penjernihan aturan terkait tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan,” kata Hardjowo. Namun dia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak boleh membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi yang seharusnya tetap dapat dihukum.

Hardjuno menjelaskan bahwa hukum saat ini sudah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Namun ketika keputusan bisnis diperiksa melalui UU Tipikor, penerapan perlindungan ini masih menimbulkan perbedaan penafsiran.

Rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret. Misalnya, saat BUMN membeli perusahaan lain, yang perlu diperiksa adalah apakah harga pembelian wajar, ada kajian bisnis, prosedur benar, dan apakah direksi punya kepentingan pribadi. “Jika setelah diperiksa semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian mengalami rugi karena pasar berubah, itu merupakan risiko bisnis,” kata Hardjuno. “Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi.”

Di sisi lain, perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi harus didukung dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan. “Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” ungkap Hardjuno.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui usulan DEN untuk merevisi definisi korupsi. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa penanganan korupsi di Indonesia harus mengikuti standar internasional sehingga definisinya disesuaikan dengan konvensi yang disepakati negara-negara anggota PBB. “Itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Sumber: Antara News

Scroll to Top