MPR Kebut Selesaikan Haluan Negara, Target Rampung 2027

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR bekerja sama menyelesaikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
  • Masalah utama yang belum tuntas adalah soal bentuk hukum PPHN: apakah masuk UUD, Ketetapan MPR, atau undang-undang.
  • MPR menargetkan PPHN selesai pada 2027 dan membuka partisipasi publik seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dua lembaga di dalam MPR RI, yaitu Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3), kini bergandengan tangan untuk merampungkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Naskah PPHN sendiri sudah selesai disusun, namun satu soal masih mengganjal.

Ketua BP MPR RI Yosanna H. Laoly menjelaskan bahwa perdebatan kini berpusat pada soal wadah hukumnya. “Persoalan yang tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang,” kata Yosanna.

Sambil menunggu keputusan soal bentuk hukum itu, MPR memilih langkah terbuka: naskah PPHN sudah diunggah ke media sosial dan situs resmi mpr.go.id agar masyarakat bisa membaca dan memberi masukan. “Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujar Yosanna.

Setelah masukan publik terkumpul, BP dan K3 MPR akan menggelar serangkaian kegiatan bersama seperti kerja sama akademik, diskusi kelompok terpumpun (FGD), hingga konferensi nasional. Semua itu diarahkan untuk menyelesaikan PPHN sesuai target. “Untuk itu kami perlu menyusun rencana kerja, sehingga kami dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” ucap Yosanna.

Ketua K3 Taufik Basari menegaskan bahwa pelibatan publik ini penting agar PPHN tidak dianggap sebagai produk kalangan atas semata. “Kami mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Adapun soal pilihan bentuk hukum, pendapat di internal MPR masih beragam. Anggota K3 Djarot Saiful Hidayat mendukung Ketetapan MPR sebagai wadah yang paling tepat. “Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ujarnya. Sementara Martin Hutabarat lebih memilih jalur undang-undang khusus MPR yang di dalamnya memuat klausul kewenangan menerbitkan Ketetapan MPR.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top