MPR kaji kedaulatan rakyat dari praktik, bukan hanya teori

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Badan Pengkajian MPR mengkaji kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila dengan melihat praktik nyata, bukan hanya aspek filosofis dan hukum.
  • MPR masih menimbang apakah masalah dalam praktik demokrasi perlu diselesaikan lewat amandemen konstitusi atau cukup dengan penyempurnaan undang-undang.
  • Para pakar lembaga survei yang hadir menekankan bahwa pemilu hanyalah pintu masuk kedaulatan rakyat, bukan akhir dari partisipasi masyarakat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang mendalami makna kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila. Kajian ini tidak hanya melihat teori di atas kertas, tapi juga bagaimana demokrasi itu benar-benar berjalan di lapangan.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) di Tangerang Selatan, Kamis (10/9). Menurutnya, prinsip demokrasi yang tertulis di Pancasila harus diuji dengan kenyataan.

“Kami nanti para praktisi politik ini lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tapi juga dalam praktik, bagaimana ini kalau kita mengatakan praktik kedaulatan rakyat itu seperti apa, yang terwujud, yang dilaksanakan sampai saat ini,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa nilai-nilai Demokrasi Pancasila bersumber dari sila kedua dan sila keempat Pancasila. Dua sila itu kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai aturan seperti undang-undang pemilu, pilkada, dan pemilihan presiden. Namun, keberadaan aturan saja belum cukup—pelaksanaannya di lapangan juga perlu dievaluasi.

Salah satu pertanyaan besar yang masih digodok MPR adalah apakah persoalan dalam praktik demokrasi saat ini perlu sampai pada perubahan konstitusi alias amandemen, atau cukup dengan memperbaiki peraturan yang sudah ada.

“Ada yang melihat perlu kita sampai kepada amandemen. Ini bersamaan lagi ada dengan PPHN, masih kita kaji terus. Ada yang mengatakan cukup pada tata undang-undang kita sempurnakan dan lain-lain,” ujar Yasonna.

Dalam diskusi itu, MPR menghadirkan tiga direktur lembaga riset politik. Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda berpendapat bahwa pemilu seharusnya menjadi pintu masuk bagi kedaulatan rakyat, bukan titik akhir partisipasi warga. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyoroti potensi jurang antara kepentingan elite dan suara rakyat. Sementara Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menekankan pentingnya partisipasi publik di luar pemilu, seperti demonstrasi, protes, dan petisi.

Seluruh masukan dari para pakar itu akan menjadi bahan bagi MPR untuk menentukan langkah berikutnya dalam memperkuat praktik demokrasi di Indonesia.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top