Foto: Antara News
- Menteri HAM Natalius Pigai memperkenalkan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Kota Semarang.
- Program ini bertujuan memperkuat budaya damai dan mencegah konflik sosial di tingkat masyarakat.
- Sosialisasi dan koordinasi pembentukan Kampung REDAM digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperkenalkan sebuah program baru bernama Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, atau disingkat Kampung REDAM. Program ini dirancang untuk menumbuhkan budaya damai di kalangan masyarakat sekaligus meredam potensi konflik sosial sejak dini.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan gagasan ini dalam acara sosialisasi dan koordinasi rencana pembentukan Kampung REDAM yang berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (30/7). Kota Semarang dipilih sebagai salah satu titik awal pengenalan program ini kepada pemangku kepentingan daerah.
Kampung REDAM pada dasarnya adalah pendekatan berbasis komunitas, artinya program ini tidak hanya dijalankan dari atas oleh pemerintah, melainkan melibatkan warga secara langsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Konsep ini diyakini lebih efektif dalam mencegah konflik karena menyentuh akar permasalahan di level paling bawah, yaitu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) menjadi landasan utama program ini. HAM sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, seperti hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Dengan menanamkan pemahaman ini di tingkat kampung, diharapkan warga bisa lebih menghargai perbedaan dan menyelesaikan perselisihan tanpa kekerasan.
Konflik sosial di Indonesia memang masih menjadi tantangan nyata. Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan sering kali menjadi pemicu gesekan di masyarakat. Program seperti Kampung REDAM hadir sebagai upaya pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah konflik sudah terjadi. Pendekatan preventif semacam ini dianggap lebih hemat biaya sosial dan lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Rekonsiliasi, yang merupakan bagian dari nama program ini, berarti proses mendamaikan kembali pihak-pihak yang sempat berseteru atau memiliki luka sejarah. Sementara perdamaian mengacu pada kondisi hidup berdampingan secara harmonis meski di tengah perbedaan. Dua nilai inilah yang ingin ditanamkan Kementerian HAM melalui program Kampung REDAM.
Acara sosialisasi di Semarang ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk pemerintah setempat, agar pelaksanaan program dapat berjalan selaras dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Tahap ini penting untuk memastikan Kampung REDAM tidak hanya menjadi program di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud di lapangan.
Ke depannya, pemerintah berencana membentuk Kampung REDAM di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Tengah dengan Semarang sebagai ibu kotanya menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam agenda awal pengembangan program ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari, bukan sekadar wacana di tataran kebijakan.
Sumber: Antara News

