Menkeu Suahasil Komit Jaga Defisit APBN Tak Lewati 3%

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan batas defisit APBN tetap mengacu pada 3% dari PDB sesuai UU Keuangan Negara.
  • Komisi XI DPR sebelumnya mengusulkan agar batas defisit tersebut dikaji ulang.
  • Untuk APBN 2027, pemerintah menargetkan defisit lebih rendah, yakni hanya 2,4% dari PDB.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tetap berpegang pada aturan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketegasan ini muncul setelah Komisi XI DPR mengusulkan agar batas tersebut ditinjau kembali.

Suahasil menjelaskan bahwa ketentuan soal batas defisit anggaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Karena itu, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal negara akan terus bekerja mengacu pada aturan yang sudah ada.

“Kita mempedomani itu. Bahwa wacana selalu ada dari zaman lalu, selalu ada. Namun kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan Undang-Undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu,” ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Lebih jauh, Suahasil mengungkapkan bahwa dalam penyusunan APBN 2027, pemerintah mematok estimasi defisit hanya 2,4% dari PDB — jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan. Angka ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memaparkan APBN 2027 beserta Nota Keuangannya.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal, yaitu mengelola keuangan negara secara hati-hati agar tidak boros dan tetap dalam batas yang aman.

Ditulis ulang dari: Liputan6

Scroll to Top