Foto: Liputan6
- KPK menggelar OTT pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan mengamankan 19 orang.
- Penyidik menemukan indikasi penerimaan suap dari pihak lain di luar Summarecon.
- KPK belum mau buka detail soal pihak lain itu demi menjaga strategi penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pihak lain yang diduga ikut memberikan suap dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) — yaitu hak atas tanah untuk mendirikan bangunan — di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya lebih dikenal terkait perusahaan properti Summarecon.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam (15/9/2026). “Juga ada penerimaan terkait suap, memang betul. Belum kami bisa sampaikan, tapi kami bisa spill sedikit gitu ya bahwa ada penerimaan suap selain dari yang Summarecon,” kata Taufik.
Meski begitu, Taufik tidak mau membuka identitas maupun rincian pihak lain tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi itu masih harus dijaga demi kepentingan penyidikan. “Tapi kita belum bisa sampaikan karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan kami harus jaga terlebih dahulu fakta-fakta ini. Tapi di konstruksinya seperti itu,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. OTT itu menyasar dugaan praktik suap dalam proses perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) — bukti kepemilikan tanah penuh — di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 19 orang sekaligus menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah. Perkembangan lebih lanjut soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih ditunggu dari KPK.
Ditulis ulang dari: Liputan6

