KPK Sita Rp 3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, PSI Angkat Bicara

Foto: Liputan6

Ringkasan 30 Detik
  • KPK menyita uang Rp 3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, terkait kasus gratifikasi batu bara.
  • Kasus ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang tersandung korupsi.
  • Wakil Ketua Umum PSI Bro Ron menegaskan kasus tersebut terjadi sebelum Ahmad Ali masuk ke PSI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 3,5 miliar dari kediaman Ahmad Ali, yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus gratifikasi di sektor batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Merespons langkah KPK tersebut, Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron memberikan tanggapan usai bertemu dengan mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo. Ia menjelaskan bahwa perkara yang kini menyentuh Ahmad Ali sebetulnya sudah berjalan jauh sebelum yang bersangkutan resmi menjadi bagian dari PSI.

“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum beliau ma…” ujar Bro Ron, mengindikasikan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Ahmad Ali di partai saat ini.

Bro Ron menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan jalannya kepemimpinan PSI di bawah kepengurusan yang ada sekarang. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak mengaitkan perkara hukum personal Ahmad Ali dengan institusi partai secara keseluruhan.

Sampai saat ini, proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Ahmad Ali masih terus berjalan sebagai bagian dari pengusutan kasus gratifikasi batu bara yang lebih luas.

Ditulis ulang dari: Liputan6

Scroll to Top