Foto: Antara News
- KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Bogor.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 yang berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
- Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta.
Penyidik KPK ingin menggali keterangan dari Nusron untuk memperjelas gambaran kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kementeriannya. Budi juga menambahkan bahwa KPK berharap Nusron datang memenuhi panggilan sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan — yaitu izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tertentu — milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang: pejabat kementerian, petinggi perusahaan, politisi, hingga pihak perantara.
Dari sisi pejabat pemerintah, tersangkanya antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN bernama Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dari sisi perusahaan, ada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga bertindak sebagai perantara.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang terakhir ini merupakan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid — meski Nusron sendiri berstatus saksi, bukan tersangka.
Setelah OTT, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Lampri dan beberapa dirjen lain. KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak ikut digeledah.
Penggeledahan berlanjut ke kantor dan rumah pribadi para tersangka di berbagai kota: dari Jakarta, Bekasi, Bogor, hingga Mojokerto dan Nganjuk di Jawa Timur. Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak lintas sektor dan menyeret nama orang-orang yang disebut dekat dengan seorang menteri yang masih aktif menjabat. Proses hukum masih terus berjalan dan KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan Nusron pada hari ini.
Sumber: Antara News

