Foto: Antara News
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
- Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT CCM di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kalimantan Utara.
- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus korupsi dan gratifikasi.
Serangkaian peristiwa hukum penting terjadi pada Kamis, 24 September 2026. Mulai dari putusan banding untuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, pengusutan korupsi tambang batu bara, hingga tuntutan terhadap seorang bupati nonaktif.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kini, hukumannya dipangkas menjadi sembilan tahun penjara disertai denda sebesar Rp548,76 miliar. Jika denda tidak dibayar, Nadiem harus menjalani hukuman tambahan enam tahun penjara.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak sepenuhnya tepat untuk dipertahankan, sehingga beberapa bagian perlu diubah. Pengadaan Chromebook sendiri merupakan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2024.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni dari 2013 hingga 2025.
Pada Rabu sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus — atau yang biasa disebut Jampidsus — menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya adalah kantor PT CCM yang berada di Jakarta Pusat, serta kediaman mantan kepala daerah dan mantan kepala dinas di Kalimantan Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Berita hukum lain datang dari persidangan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa penuntut KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dengan pidana lima tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya serta menerima gratifikasi — yaitu pemberian tidak sah kepada pejabat — dalam rentang waktu 2021 sampai 2026. Selain penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta, atau jika tidak dibayar, harus menjalani kurungan 90 hari.
Sementara itu, temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dipermasalahkan antara lain merupakan rumah dinas dan tempat asimilasi bagi warga binaan, bukan fasilitas mewah untuk narapidana biasa.
Dalam konteks berbeda, Polri menegaskan pendekatan yang digunakan untuk mengawal aksi peringatan Hari Tani Nasional. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa kepolisian hadir untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib. Ia juga menyatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi yang harus dihormati.
Ditulis ulang dari: Antara News

