Etika Pakai SPKLU yang Wajib Diketahui Pengguna Mobil Listrik

Ringkasan 30 Detik
  • Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merilis panduan etika penggunaan SPKLU untuk mendorong budaya pengguna yang tertib.
  • Panduan mencakup tiga tahap: sebelum, saat, dan setelah pengisian daya, dengan fokus pada toleransi dan efisiensi bersama.
  • Pengguna dilarang menjadikan charging bay sebagai tempat parkir biasa jika kendaraan tidak sedang dalam proses pengisian.

Jumlah kendaraan listrik di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Seiring dengan itu, stasiun pengisian daya atau yang dikenal sebagai SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) juga kian banyak dibangun di berbagai daerah. Namun, pertumbuhan infrastruktur ini ternyata belum tentu otomatis diikuti oleh kesadaran pengguna soal tata krama di tempat pengisian.

Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merespons hal ini dengan menerbitkan panduan etika khusus bagi pengguna SPKLU. Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa infrastruktur saja tidak cukup kalau penggunanya tidak tertib.

“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya.

Arwani juga menambahkan bahwa edukasi semacam ini perlu didukung oleh kebijakan dan penegakan aturan yang tegas dari pihak penyedia layanan, demi melindungi hak semua pengguna yang antre secara jujur.

Panduan yang dirilis Koleksi membagi tata cara penggunaan SPKLU ke dalam tiga tahap: sebelum mengisi daya, saat mengisi daya, dan setelah selesai. Tiga nilai utama yang ditekankan adalah toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama.

Pada tahap sebelum mengisi daya, pengguna disarankan untuk lebih dulu memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi resmi penyedia layanan, seperti PLN Mobile. Jika SPKLU yang dituju sudah menyediakan sistem antrean digital, pengguna cukup memindai QR code untuk mendapatkan nomor urut. Kalau sistem antrean belum ada, antrean berlaku secara manual berdasarkan siapa yang lebih dulu tiba di area tunggu.

Satu aturan penting yang sering diabaikan: charging bay — yakni area parkir khusus di depan mesin pengisian — tidak boleh dipakai untuk parkir biasa. Artinya, kendaraan yang tidak sedang mengisi daya harus segera dipindahkan agar pengguna lain bisa menggunakan mesin tersebut.

Saat proses pengisian berlangsung, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka yang tersedia dan tidak boleh menghalangi akses pengguna lain. Bagi pengguna yang meninggalkan kendaraan sementara — misalnya untuk makan atau ke toilet — disarankan untuk menempelkan nomor telepon di dasbor mobil. Langkah ini penting agar pengguna lain atau petugas bisa menghubungi pemilik kendaraan jika ada situasi mendesak, misalnya port yang perlu dilepas lebih awal.

Etika semacam ini mungkin terkesan sepele, tapi dampaknya nyata. Satu kendaraan yang parkir terlalu lama di charging bay bisa membuat antrean panjang dan merugikan banyak pengguna lain, terutama di lokasi SPKLU yang jumlah mesinnya masih terbatas.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik — didorong oleh kebijakan pemerintah dan harga kendaraan yang makin terjangkau — memahami etika penggunaan SPKLU menjadi bagian penting dari pengalaman berkendara listrik yang nyaman bagi semua pihak.

Sumber: Republika

Scroll to Top