Foto: Liputan6
- Dua putra Menteri Haji, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah.
- Mereka awalnya direkrut untuk membantu Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk dan sempat bekerja tanpa bayaran di masa awal pembentukan lembaga.
- Pengunduran diri dilakukan setelah muncul pro dan kontra di masyarakat terkait penunjukan keduanya, guna menjaga integritas kementerian.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa dua putra Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf telah mengundurkan diri dari posisi mereka sebagai tenaga ahli. Kedua putra tersebut, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, memutuskan untuk melepaskan jabatan mereka menyusul berbagai isu yang berkembang di kalangan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan mundur tersebut telah diterima secara resmi oleh dirinya dan Menteri Haji. Menurut Dahnil, pengunduran diri ini merupakan respons terhadap pro dan kontra yang muncul di ruang publik berkaitan dengan penunjukan kedua putra menteri sebagai tenaga ahli di kementerian tersebut.
Dahnil mengatakan keterlibatan keduanya berawal dari kebutuhan untuk membantu Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang baru dibentuk saat itu. Pada fase awal, badan tersebut hanya dipimpin oleh dua orang—kepala dan wakil kepala—sehingga memerlukan dukungan tambahan untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan. “Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Menariknya, kedua putra menteri tersebut awalnya bekerja tanpa menerima gaji saat membantu proses pembentukan BP Haji di tahap awal. Namun, seiring berkembangnya perdebatan di masyarakat mengenai kesesuaian penunjukan mereka, keduanya memilih untuk mundur dari jabatan tenaga ahli tersebut.
Posisi tenaga ahli yang ditinggalkan oleh kedua orang ini akan diisi oleh orang lain. Dahnil menyatakan bahwa penentuan pengganti menjadi kewenangan langsung Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf. Keputusan untuk mengisi kembali posisi tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku di kementerian.
Wakil Menteri Haji menekankan bahwa keputusan pengunduran diri ini adalah bagian dari komitmen kepemimpinan kementerian untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi. Dahnil menambahkan, “Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya.” Langkah ini diharapkan dapat menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: Liputan6

