Bea Cukai Bandara Lombok Gagalkan Penyelundupan Emas 5,29 Kg

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Bea Cukai Mataram menyita 5,29 kg emas batangan dan perhiasan di Bandara Lombok pada 3 Oktober 2026.
  • Emas senilai total Rp13,1 miliar itu hendak dibawa ke luar negeri oleh dua penumpang berbeda.
  • Pelaku utama, warga negara Indonesia berinisial CGS, dijerat undang-undang kepabeanan dan terancam sanksi pidana.

Petugas Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 5,29 kilogram melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 3 Oktober 2026. Total nilai emas yang disita diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar.

Emas yang diamankan terdiri dari dua jenis. Pertama, empat batang emas dengan berat total sekitar 5.003,6 gram senilai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Kedua, perhiasan berbentuk gelang dengan berat 294,2 gram senilai Rp732 juta, berpotensi merugikan negara sekitar Rp73 juta.

Emas batangan diamankan dari seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang hendak terbang ke Singapura lalu melanjutkan perjalanan ke Hong Kong. Emas itu disembunyikan di dalam tas selempang hitam yang dimasukkan ke koper di ruang tunggu keberangkatan internasional.

“Penumpang tersebut menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi empat batang emas batangan di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Lombok. Modus itu digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo.

Sementara itu, gelang emas disita dari penumpang berinisial ZY, warga negara China, yang kedapatan menyimpan perhiasan tersebut di dalam tas ransel saat diperiksa di pos keberangkatan internasional.

Sunaryo menegaskan bahwa penyelundupan emas bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. “Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” ujarnya.

CGS kini dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sejak November 2025, pemerintah memang memberlakukan bea keluar ekspor emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga pasokan emas dalam negeri dan mendorong pengolahan emas di dalam negeri.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top