Foto: Liputan6
- Bapanas menemukan tiga jenis pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi setelah pengawasan dan uji laboratorium resmi.
- Pelanggaran mencakup pemalsuan izin edar, klaim gizi berlebihan di kemasan, serta kandungan vitamin dan mineral yang tidak sesuai label.
- Bapanas menggandeng aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi — yaitu beras yang diperkaya vitamin dan mineral — terbukti bermasalah setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan dan uji laboratorium secara resmi. Hasilnya, ditemukan tiga jenis pelanggaran yang berbeda.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hal ini secara langsung. “Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” ujar Amran, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).
Pelanggaran pertama menyangkut urusan administrasi. Beberapa merek diketahui memalsukan izin edar, ada yang izin edarnya sudah kedaluwarsa, dan ada pula yang informasi pada sertifikat izin edar tidak cocok dengan label di kemasan. Amran juga menyebut, “Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan,” yang berarti produsen menulis kandungan gizi lebih tinggi dari kenyataannya.
Pelanggaran kedua soal kandungan gizi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh 25 merek beras fortifikasi itu tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai yang tertera di kemasan. Ini artinya konsumen membayar produk yang diklaim bergizi tinggi, padahal kenyataannya tidak demikian.
Pelanggaran ketiga menyangkut mutu beras secara keseluruhan, meski detail spesifiknya belum dirinci lebih lanjut dalam pernyataan resmi. Untuk menangani kasus ini, Bapanas telah menggandeng aparat penegak hukum agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan.
Ditulis ulang dari: Liputan6

