Foto: Antara News
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi dikenakan biaya mulai 2026.
- Meski BBNKB gratis, pemilik kendaraan tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi lain saat mengurus balik nama.
- Ada syarat dan dokumen tertentu yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Kabar baik buat kamu yang baru beli mobil bekas — biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas sudah tidak perlu dibayar lagi. Aturan ini berlaku dan meringankan beban pemilik kendaraan yang ingin mengurus pergantian nama di surat-surat kendaraannya.
Meski begitu, proses balik nama bukan berarti benar-benar gratis sepenuhnya. Masih ada beberapa biaya administrasi lain yang tetap harus dipenuhi, seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, serta biaya cek fisik kendaraan.
Sebelum datang ke kantor Samsat, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Umumnya kamu butuh KTP asli sesuai domisili, BPKB asli, STNK asli, serta kuitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani penjual.
Langkah pertama saat tiba di Samsat adalah melakukan cek fisik kendaraan, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin supaya cocok dengan dokumen. Setelah itu, kamu menyerahkan berkas ke loket pendaftaran dan menunggu proses verifikasi.
Perlu dicatat, jika kendaraan masih terdaftar di daerah lain, kamu perlu mengurus cabut berkas atau mutasi kendaraan lebih dulu ke daerah asal sebelum bisa balik nama di Samsat tempat tinggalmu sekarang. Proses ini butuh waktu lebih panjang dibanding balik nama kendaraan yang sudah satu daerah.
Total biaya yang dikeluarkan tiap orang bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal, karena sebagian tarif ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Jadi, ada baiknya cek dulu informasi terbaru ke Samsat setempat sebelum datang agar tidak ada biaya yang mengejutkan.
Ditulis ulang dari: Antara News

