Foto: Liputan6
- Taspen menyatakan siap menyesuaikan dengan rencana pemerintah menyalurkan pensiun langsung dari Rekening Umum Kas Negara ke rekening penerima.
- Perusahaan menekankan perlunya tetap memastikan proses verifikasi data, perhitungan, dan pengawasan pembayaran berjalan dengan baik.
- Perubahan skema juga memerlukan kejelasan tanggung jawab terkait pengembalian dana jika ditemukan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak lagi.
PT Taspen (Persero) mengumumkan kesiapannya mengikuti rencana pemerintah yang akan mengubah cara penyaluran dana pensiun. Daripada melalui Taspen, pemerintah berencana mengirim dana pensiun langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke rekening masing-masing penerima pensiun. Namun, perusahaan ini menekankan bahwa perubahan mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan sejumlah proses penting di baliknya.
Corporate Secretary Taspen Henra menjelaskan bahwa perusahaan siap beradaptasi dengan perubahan ini. Dia mengatakan, “Kami siap-siap saja, mau lewat mana pun. Tetapi, perlu diketahui bahwa ada proses-proses di balik pembayaran itu yang perlu diperhatikan.” Menurut Henra, pembayaran pensiun bukan sekadar transfer dana ke rekening penerima dan selesai begitu saja.
Sebelum dana pensiun disalurkan, Taspen melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan untuk memastikan penerimanya masih berhak atas pensiun tersebut. Proses ini mencakup verifikasi status perkawinan, perubahan jumlah anggota keluarga, dan konfirmasi bahwa penerima masih hidup. Henra menjelaskan, “Pembayaran pensiun itu bukan hanya transfer, selesai. Di balik layar, sebelum kita menentukan dia berhak atau tidak, ada perhitungan-perhitungan, ada verifikasi.”
Selain itu, Henra juga menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran. Dalam sistem yang berjalan saat ini, Taspen memiliki kewajiban mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas setiap penyaluran dana dari Kementerian Keuangan. Jika kemudian ditemukan pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak menerima, Taspen harus melakukan penagihan dan mengembalikan dana berlebih ke kas negara. Karena itu, skema baru perlu disertai pembagian tanggung jawab yang transparan dan jelas mengenai verifikasi, pengawasan, dan pengembalian dana.
Henra juga mengingatkan bahwa penerapan mekanisme pembayaran baru membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi dan tata kelola yang memadai. Dia menekankan bahwa proses ini tidak semudah terlihat dari permukaan. “Orang melihatnya sesimpel tinggal transfer saja, siapa pun bisa. Tetapi, secara teknologi, secara verifikasi, dan lain-lain itu tidak semudah itu,” kata Henra.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perbendaharaan negara yang disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada pertengahan Oktober 2026. Pemerintah sedang menyusun skema pembayaran langsung pemerintah kepada penerima, dikenal dengan istilah government to person (G2P) payment. Tujuannya adalah membuat proses pembayaran lebih efisien dan transparan.
Sumber: Liputan6

