Wajib Halal 2026 Jadi Peluang Naikkan Daya Saing Industri

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan wajib halal 2026 harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional.
  • Kementerian Perindustrian tidak hanya fokus regulasi, tetapi juga menyediakan layanan pendampingan melalui unit teknis di berbagai daerah untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar halal.
  • Balai Besar Standardisasi Semarang yang telah terakreditasi sebagai lembaga pemeriksa halal menargetkan peningkatan status untuk memperluas layanan secara nasional dan internasional pada 2027.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji memandang kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan Oktober 2026 bukan sekadar aturan administratif, tetapi momen berharga untuk mengangkat kualitas produk lokal. Dia menganggap langkah ini akan membantu industri Indonesia lebih kompetitif di pasar dalam dan luar negeri.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” kata Sarmuji.

Untuk mendukung pelaksanaan wajib halal tersebut, Kementerian Perindustrian tidak hanya menetapkan aturan, melainkan juga menyiapkan berbagai layanan pendukung. Pemerintah akan mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis di berbagai daerah untuk memberikan pendampingan dan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara efektif dan efisien.

Emmy Suryandari, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, menekankan bahwa pelaku usaha sebaiknya memandang wajib halal 2026 sebagai peluang strategis, bukan beban. “Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” jelasnya.

Unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian menyediakan layanan komprehensif mulai dari bimbingan teknis, pendampingan, hingga membantu industri menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dukungan ini dimaksudkan agar kewajiban sertifikasi halal tidak dipandang hanya sebagai regulasi, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal.

Salah satu institusi yang aktif memberikan dukungan adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Lembaga ini telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berstatus Pratama dan siap mendukung sertifikasi halal untuk industri kecil menengah di sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah. BBSPJPPI menargetkan peningkatan menjadi LPH Utama pada 2027 untuk memperluas layanan ke tingkat nasional dan internasional.

Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI juga menyediakan layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO, sertifikasi industri hijau, verifikasi komponen dalam negeri, serta konsultansi teknis industri. Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan fokus lembaganya bukan hanya memenuhi sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan tentang sistem penjaminan mutu. “Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ujarnya.

Sofyari mengajak pelaku industri, terutama di Jawa Tengah dan sekitarnya, untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sedini mungkin agar persiapan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan baik dan terencana.

Sumber: Antara News

Scroll to Top