Foto: Antara News
- Kemenhub memperkuat pengawasan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) di Jawa Timur demi target bebas ODOL pada 2027.
- Penanganan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengecekan teknis kendaraan, pengujian berkala, hingga penegakan hukum di jalan menggunakan teknologi canggih.
- Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan pelaku usaha angkutan barang menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius membenahi masalah kendaraan ODOL — singkatan dari Over Dimension Over Load, yaitu kendaraan yang ukuran atau muatannya melebihi batas yang diizinkan — khususnya di Jawa Timur. Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi bebas ODOL secara nasional pada tahun 2027.
Isu ini dibahas dalam forum East Java Land Transport Meeting 2026 yang digelar di Surabaya pada Jumat, 9 Oktober 2026. Forum itu mengumpulkan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem angkutan barang untuk menyamakan langkah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah paling sibuk untuk lalu lintas angkutan barang di Indonesia. Karena itu, daerah ini membutuhkan perhatian khusus dan kerja sama semua pihak.
“Upaya ini dilakukan melalui integrasi data kendaraan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta percepatan normalisasi kendaraan lebih dimensi,” kata Aan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Aan, penanganan kendaraan ODOL tidak cukup hanya dengan menilang truk yang melanggar di jalan. Masalah ini harus ditangani dari akar, mulai dari memastikan kendaraan sudah sesuai spesifikasi teknis sebelum beroperasi, menjaga kejujuran proses uji berkala kendaraan, sampai penegakan hukum yang konsisten.
Secara nasional, pemerintah sudah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional untuk mewujudkan target zero ODOL 2027. Dua langkah cepat yang sedang didorong adalah integrasi data angkutan barang secara elektronik lewat sistem seperti BLUe dan emanifest (SUMBA), serta penguatan pengawasan menggunakan teknologi modern.
Teknologi yang dimaksud antara lain Weigh in Motion (WIM) — alat penimbang kendaraan otomatis tanpa perlu berhenti — lalu kamera pengenal plat nomor otomatis atau ANPR, dan sistem tilang elektronik terintegrasi bernama ETLE Hub.
Khusus di Jawa Timur, percepatan dilakukan dengan menambah titik deteksi di pos-pos penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), memanfaatkan teknologi WIM dan ANPR pada jalur-jalur logistik utama, serta menyinkronkan aturan kelas jalan dengan batas muatan kendaraan yang boleh melintas.
Selain penindakan, pelaku usaha angkutan barang juga akan mendapat sosialisasi dan pendampingan agar mereka memahami aturan dan mau menyesuaikan operasional kendaraannya.
Aan menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada komitmen bersama. “Jadi pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, dan stakeholders lainnya perlu memperkuat koordinasi serta komitmen untuk mempercepat implementasi target bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan,” tegasnya.
Ia pun berharap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem angkutan barang mau bergerak bersama. “Kami berharap seluruh pihak di ekosistem angkutan barang dapat meningkatkan komitmen dan berkolaborasi untuk mempercepat implementasi target zero ODOL sekaligus mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan,” katanya.
Kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas serius di jalan raya, selain juga merusak infrastruktur jalan lebih cepat dari seharusnya. Penertiban ini diharapkan membuat jalan lebih aman bagi semua pengguna.
Sumber: Antara News

