Foto: Antara News
- KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan TNI AD akan menindak tegas anggota yang menjadikan rumah dinas sebagai markas judi online.
- Sebuah rumah dinas TNI di Cijantung, Jakarta Timur, digerebek pada Minggu (4/10) karena diduga dipakai sebagai tempat operasional judol.
- Rumah tersebut diduga milik perwira aktif TNI AD yang disewakan kepada para pelaku judi online.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada anggota yang ketahuan menggunakan rumah dinas sebagai tempat operasional judi online atau judol.
Pernyataan ini disampaikan Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, merespons isu yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. Isu tersebut menyangkut dugaan penggunaan rumah dinas milik oknum anggota TNI sebagai markas kegiatan judi online.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respon cepat,” kata Maruli.
Maruli juga menekankan bahwa kecepatan merespons laporan semacam ini sudah menjadi standar institusi. “Sudah pasti cepat, kalau kita cepat lah,” ujarnya.
Pernyataan tegas ini muncul tidak lama setelah sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, digerebek pada Minggu (4/10). Dari informasi yang beredar, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat beroperasinya jaringan judi online. Yang membuat kasus ini lebih serius, rumah dinas itu diduga milik seorang perwira aktif TNI AD yang disewakan kepada para pelaku judol.
Judi online sendiri menjadi salah satu isu besar yang tengah diperangi pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus dan memblokir jutaan situs judi online. Namun, praktik ini terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk beroperasi dari lokasi-lokasi yang tidak terduga seperti rumah dinas aparat negara.
Keterlibatan oknum dari institusi negara dalam jaringan judol tentu menjadi perhatian serius. Selain melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dianggap mencoreng nama baik institusi TNI yang memiliki kode etik dan disiplin ketat. Anggota TNI yang terbukti melanggar aturan bisa dikenai sanksi militer, mulai dari hukuman disiplin hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penggunaan rumah dinas negara untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online, juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum berlapis. Pelaku bisa dijerat tidak hanya dengan aturan internal militer, tetapi juga regulasi pidana umum terkait perjudian.
Dengan pernyataan langsung dari KSAD ini, publik kini menantikan langkah konkret TNI AD dalam menangani kasus di Cijantung serta memastikan tidak ada lagi rumah dinas yang dimanfaatkan untuk praktik serupa di tempat lain.
Sumber: Antara News

