Foto: Liputan6
- KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang di Pemkot Madiun.
- KPK belum menetapkan tersangka dan menyebut perkara masih dalam tahap penyidikan umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dua kantor yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) — lembaga yang bertanggung jawab mengelola keuangan dan aset milik pemerintah kota.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan apa saja yang ditemukan. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Gratifikasi adalah istilah hukum untuk pemberian hadiah atau keuntungan kepada pejabat negara yang bisa dianggap sebagai bentuk suap. Selain gratifikasi, KPK juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni upaya menyembunyikan asal-usul uang yang didapat dari hasil kejahatan agar terlihat seperti uang sah.
Budi menyebut semua barang bukti yang disita akan segera diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Tujuannya adalah membangun gambaran utuh tentang kasus ini, termasuk memetakan siapa saja yang terlibat dan bagaimana rangkaian peristiwanya terjadi. “Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” jelas Budi.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih besar, yaitu pengembangan perkara yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” sambung Budi.
Budi menambahkan bahwa perkara ini masih berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum — artinya penyidikan baru menyasar perbuatannya, bukan orang tertentu. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup.
“Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Budi.
KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik seiring berkembangnya proses hukum, namun hanya jika sudah ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat Kota Madiun dan publik luas kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut.
Sumber: Liputan6

