Foto: Antara News
- Prof Aswanto dari Universitas Hasanuddin menyebut korupsi membajak anggaran yang seharusnya dipakai untuk mengentaskan kemiskinan.
- Indonesia mencatat skor 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025, turun dari skor 37 pada tahun sebelumnya, dan berada di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik.
- Aswanto menegaskan penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia agar tidak menjadi alat penindasan.
Korupsi selama ini sering dipahami masyarakat hanya sebagai tindakan mencuri uang negara. Namun, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto, punya pandangan yang lebih luas dari itu. Menurutnya, dampak korupsi jauh melampaui kerugian keuangan — menyentuh langsung kehidupan orang miskin, merusak demokrasi, dan mencederai hak asasi manusia (HAM).
Pandangan ini disampaikan Aswanto dalam pidato penerimaan anggota Dewan Profesor Universitas Hasanuddin di Makassar, Senin (28/9/2026). Ia menegaskan bahwa korupsi perlu dilihat dari sudut pandang HAM karena daya rusaknya yang sangat luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Pada sektor ekonomi, praktik korupsi dapat mendistorsi kebijakan publik, meningkatkan biaya ekonomi, serta membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Aswanto.
Maksudnya, uang yang seharusnya mengalir ke program beasiswa, puskesmas, atau bantuan sosial justru digerogoti oleh praktik korupsi. Akibatnya, masyarakat yang paling membutuhkan menjadi pihak yang paling dirugikan — bahkan tanpa pernah menyadarinya.
Aswanto juga menyoroti dampak korupsi dari sisi sosial dan budaya. Ia mengingatkan bahwa bila penegakan hukum tidak berjalan efektif, praktik-praktik curang seperti gratifikasi — atau pemberian hadiah kepada pejabat agar mendapat keuntungan tertentu — bisa dianggap hal biasa oleh masyarakat. Normalisasi inilah yang berbahaya karena merusak moralitas secara perlahan namun pasti.
Data internasional memperlihatkan kondisi Indonesia yang memprihatinkan. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis lembaga nirlaba Transparency International pada Februari 2026, Indonesia mendapat skor 34 dari skala 0 hingga 100. Skor 0 berarti korupsi sangat parah, sementara skor 100 berarti sangat bersih. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat ke-109 dari 182 negara yang disurvei.
Posisi ini merosot dibanding IPK 2024, ketika Indonesia masih berada di peringkat ke-99 dengan skor 37. Selain itu, skor Indonesia juga jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 45, dan bahkan lebih rendah dari rata-rata global sebesar 42.
Aswanto turut membahas peran hukum pidana dalam konteks ini. Ia menggambarkan hukum pidana seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, hukum ini berfungsi melindungi masyarakat dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun di sisi lain, kekuatan besar yang dimiliki negara untuk menindak warga justru bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan penghormatan terhadap HAM.
Karena itulah, menurut Aswanto, penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada pemberian hukuman. Proses hukum harus tetap adil, transparan, dan menghormati hak-hak setiap individu — termasuk tersangka sekalipun — agar negara tidak berubah menjadi alat penindas.
Kajian tentang keterkaitan antara hukum pidana dan HAM, kata Aswanto, semakin relevan seiring berkembangnya bentuk-bentuk kejahatan di Indonesia. Pendekatan yang memadukan keduanya dinilai penting agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar prosedur formal belaka.
Ditulis ulang dari: Antara News

