Anggota DPRD Kampar jadi tersangka perambahan hutan 60 hektare

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan seluas 60 hektare untuk kebun kelapa sawit.
  • F belum ditahan karena penyidik masih melengkapi pemeriksaan lanjutan.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penangkapan empat pelaku perambahan hutan di Kampar pada Juni 2025.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Riau, berinisial F, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau. Ia diduga merambah kawasan hutan seluas 60 hektare dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi di Pekanbaru pada Jumat. “Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, F belum ditahan. Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F. Sebelum penetapan tersangka, F juga telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Polisi mengungkap bahwa lokasi perambahan berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut diduga dikuasai F dan sudah ditanami kelapa sawit, yang merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi namun sering menjadi pemicu alih fungsi lahan hutan secara ilegal di Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi yang dijalankan Polda Riau sebelumnya. Pada Juni 2025, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, masih di wilayah Kabupaten Kampar. Keempat tersangka itu berinisial MM (40 tahun), BT (48 tahun), Y (43 tahun), dan MYT (50 tahun).

Peran mereka bervariasi — ada yang bertindak sebagai pemilik lahan, pengelola kebun, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Para pelaku memanfaatkan celah administrasi di tingkat lokal dengan membekali diri berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja, untuk membuat aktivitas mereka seolah sah secara hukum.

Perambahan hutan di Riau bukan isu baru. Provinsi ini dikenal memiliki luas kawasan hutan yang besar, namun tekanan alih fungsi lahan — terutama untuk perkebunan sawit — terus terjadi dari waktu ke waktu. Keterlibatan seorang pejabat publik seperti anggota DPRD dalam kasus semacam ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat wakil rakyat seharusnya ikut mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerahnya.

Proses hukum terhadap F masih berlanjut. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah F akan segera ditahan setelah pemeriksaan lanjutan rampung.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top