- Pemprov Sultra mendata sekitar 800 aset daerah yang dikuasai pihak lain berdasarkan temuan BPK dan rekomendasi KPK.
- Baru satu aset yang berhasil kembali, yakni lahan 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kendari.
- Kejati Sultra mendampingi penyelesaian aset secara persuasif dulu, dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah berupaya memulihkan ratusan aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain. Sekitar 800 aset tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga kini baru satu yang berhasil kembali ke tangan pemerintah.
Aset yang sudah kembali adalah lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat lahan itu diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada awal September 2026. Di kawasan yang sama, masih ada sekitar 700 hektare lahan pemerintah yang belum kembali.
Gubernur Andi Sumangerukka menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas para penguasa aset tersebut. “Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi.
Beberapa aset yang menjadi sorotan berada di lokasi strategis Kota Kendari, antara lain lahan yang dipakai Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), lahan di lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, serta lahan yang digunakan pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary. Selain itu, ada lahan seluas 7,2 hektare di Kelurahan Bende yang digunakan Yayasan Ummushabri, dan untuk aset ini Pemprov telah memberikan surat kuasa kepada Kejati untuk penanganan hukum.
Andi menegaskan bahwa aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal sebenarnya bisa memberikan manfaat langsung bagi warga. “Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kejati Sultra memilih pendekatan damai terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum. Namun jika pihak yang menguasai aset tidak bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku, langkah hukum siap diambil. “Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” tegas Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta. Istilah itu merujuk pada upaya hukum sebagai jalan terakhir.
Proses penataan ini tidak hanya soal pencatatan di atas kertas, tapi juga menyangkut kepastian hukum dan pengelolaan aset agar benar-benar memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Ditulis ulang dari: Republika
