DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Resmi DPR

Foto: Antara News

Ringkasan 30 Detik
  • Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul resmi DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Salah satu isu utama dalam RUU ini adalah usulan kenaikan Dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional.
  • RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah.

DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul resmi DPR RI. Sebelumnya, RUU ini berstatus usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) — yaitu alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Delapan fraksi partai politik sudah menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis sebelum keputusan diambil.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan para anggota dewan dengan bertanya, “Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Para legislator pun menyetujuinya.

Revisi undang-undang ini dinilai mendesak karena UU Pemerintahan Aceh sudah berlaku hampir dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi selama itu. Salah satu tujuannya adalah memperkuat pelaksanaan otonomi khusus (otsus) — yakni hak istimewa Aceh untuk mengatur dirinya sendiri dalam batas-batas tertentu.

Salah satu usulan yang paling disorot adalah kenaikan Dana Otsus Aceh. Saat ini besarannya dua persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional — yaitu dana yang dikirim pemerintah pusat ke daerah. Usulan dalam draf RUU adalah menaikkannya menjadi 2,5 persen.

Selain soal dana, Baleg juga memasukkan gagasan pembentukan badan koordinasi yang bertugas menyelaraskan berbagai program yang dibiayai dari dana otsus. Badan ini rencananya bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh gubernur Aceh.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua keputusan final masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. “Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” kata Bob di Jakarta, Selasa (26/5).

Setelah disetujui sebagai usul DPR, langkah berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM) — yaitu proses di mana pemerintah dan DPR membahas poin demi poin isi RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Ditulis ulang dari: Antara News

Scroll to Top